Sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga Kota Surabaya, Jawa Timur, tetap berjalan di tengah wabah COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak fisik dan menggunakan masker.

"Minggu (19/4) kemarin, kami melakukan sosialisasi berkaitan dengan sertifikasi tanah termasuk program PTSL yang dicanangkan BPN di Green House Jemur Wonosari," kata Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Siti Anggreanie Hapsari (SAH) di Surabaya, Senin. 

Menurut dia, sosialisasi ini penting dilakukan menyusul banyak warga Surabaya belum mengetahui tata cara mengurus sertifikat tanah termasuk program PTSL serta problematika pengurusan Surat Keterangan Waris.

"Kami berharap warga tidak salah langkah dan memahami prosedur pengurusan PTSL," ujar Siti Anggreanie Hapsari yang juga Ketua Bidang Organisasi Pengurus Wilayah IPPAT Jatim ini.

Selain melakukan sosialisasi sertifikat tanah, Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini juga menyerap aspirasi dari warga RT 05 RW 06 Jemur Wonosari.

Salah satu aspirasi yang diterima SAH adalah penjelasan dari pengelola Green house yang menyampaikan keinginannya agar bisa dibantu untuk mempermudah pemasangan saluran air PDAM di lahan tersebut mengingat air merupakan sarana utama keberhasilan tanaman hidroponik.

"Selama ini airnya berasal dari tadah hujan, sedangkan air sumur di area tersebut hasilnya tetap keruh," ujarnya.

Diketahui Green House Jemur Wonosari yang menempati lahan seluas lebih kurang 100 meter persegi hingga saat ini membudidayakan tanaman hidroponik seperti halnya sawi, kangkung dan mint.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya dan Bank Jatim mengoptimalkan program PTSL yang dikhususkan untuk nasabah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Menurut Yayuk, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP sebab berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat. Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya ada sebanyak 2.500 dari dari 11 ribu rumah nasabah YKP  yang belum memiliki sertifikat. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020