Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membekuk satu orang tersangka berinisial RD, yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka diamankan petugas saat berada di rumahnya, dengan mengamankan barang bukti 11 bungkus paket sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi itu untuk diedarkan kembali, berperan sebagai kurir. Sudah enam kali mengedarkan, dalam waktu Januari hingga April 2020," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu mengatakan bahwa secara keseluruhan, barang bukti sabu-sabu tercatat seberat 4,26 ons, dan ekstasi seberat 11,24 gram. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JN.

Leo menjelaskan, JN mengirimkan barang tersebut ke lokasi tertentu, menggunakan sistem ranjau. Sabu-sabu yang dikirimkan JN sebanyak lima ons, dan ekstasi sebanyak 150 butir. Barang bukti yang diamankan petugas, merupakan sisa barang yang belum terjual.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial JN. Kami sedang melakukan pengembangan dan mencari JN," kata Leo.

Leo menambahkan, RD berperan sebagai kurir atas perintah JN. JN memberikan perintah kepada RD melalui sambungan telepon, untuk menaruh barang haram itu di suatu lokasi tertentu, atau yang biasa dikenal dengan metode ranjau.

"JN selaku pemilik barang itu, melalui sambungan telepon menyuruh RD untuk meranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh JN. Jumlahnya juga ditentukan JN, karena ada pesanan," ujar Leo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020