Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur meminta seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah setempat memiliki sel isolasi untuk penanganan warga binaan dicurigai COVID-19, sehingga potensi penularannya dapat diantisipasi.

"Di wilayah Jatim ini ada 39 lapas dan rutan. Semuanya diminta harus punya ruang isolasi sendiri," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat kegiatan penyaluran bantuan alat pelindung diri (APD) di Lapas Kelas I Madiun, Rabu.

Menurut dia, ruang isolasi tersebut sebagai upaya pencegahan penularan virus atau penyakit. Tidak hanya corona, namun juga penyakit lainnya, sehingga ketika ada warga binaan yang mengalami gejala dapat segera dipisahkan dan dimasukkan ke ruang isolasi.

"Jadi, tidak menular ke warga binaan lainnya," kata dia.

Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah mengajukan tujuh lapas sebagai rujukan penanganan COVID-19 bagi warga binaan. Namun, hanya satu yang disetujui, yakni Lapas Kelas I Surabaya.

Krismono mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya penghuni lapas atau rutan yang positif terjangkit COVID-19. Meski begitu, langkah antisipasi tetap harus dilakukan.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Salah satunya, membebaskan sejumlah narapidana dengan asimilasi.

"Total mencapai 3.599 narapidana di Jatim sudah dibebaskan. Mereka hampir semuanya merupakan narapidana tindak pidana umum," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020