Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Belum ada yang mengajukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu malam.

Di tempat sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga memastikan belum ada pemerintah kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan PSBB.

"Sesuai keterangan dari Pak Sekdaprov, belum ada yang mengajukannya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Baca juga: Pemkot Malang segera ajukan skema PSBB ke Gubernur Jatim

Sementara itu, sejumlah daerah dikabarkan segera mengajukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, seperti Kota Malang dan Kota Surabaya.

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan segera mengajukan penerapan skema PSBB ke Gubernur Jatim yang direncanakan diajukan pada Kamis (9/4).

"Hari ini kami lakukan finalisasi item-item pada surat pengajuan, termasuk berkas terkait kriteria persyaratan untuk pelaksanaan PSBB," katanya, Rabu.

Baca juga: Pemkot Surabaya masih kaji penerapan PSBB

Sedangkan, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian penerapan PSBB sekaligus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampaknya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M. Fikser pada Senin (6/4) juga menyampaikan penerapan PSBB ini harus melalui rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

Sementara itu, dalam Pasal 4 PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disebutkan bahwa pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan tersebut paling sedikit meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca juga: PSBB belum perlu diterapkan di Kota Batu

Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Selain itu, harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020