Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, menerapkan pelayanan terbatas, sebagai antisipasi penularan virus corona.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KC Kediri David Sulaksmono mengemukakan peserta JKN-KIS tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan administrasi, sebab terdapat layanan daring.

"Menu layanan Care Center 1500400 dan Aplikasi Mobile JKN sudah sangat lengkap. Mulai dari pendaftaran peserta, pindah fasilitas kesehatan, perubahan data, penyampaian keluhan, semuanya bisa diakses dengan mudah," kata David di Kediri, Kamis.

Ia menambahkan untuk layanan yang lebih sederhana seperti cek status kepesertaan dan cek tagihan, peserta bisa mengakses lewat jejaring sosial WhatsApp atau Facebook Messenger ke akun resmi BPJS Kesehatan RI. Nantinya akan direspon oleh Artificial Intelligence (AI) Bot.

Lebih lanjut David menjelaskan, kebijakan pelayanan terbatas tersebut bisa diterapkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga ditujukan guna mengurangi resiko penularan virus COVID-19 melalui kontak langsung saat berkerumun.

Ia menambahkan, dari informasi yang didapatkan, pengguna layanan Care Center 1500400 meningkat 40 persen sejak berkembangnya pandemi COVID-19. Jumlah panggilan kini mencapai 7.000 panggilan per-hari, padahal sebelumnya tidak sejumlah itu.

"Care Center 1500400 dan Aplikasi Mobile JKN terhubung dengan kantor cabang via aplikasi. Keluhan, pengaduan dan konsultasi yang memerlukan koordinasi dengan kantor cabang akan diselesaikan dengan cepat. Sudah ada sales level agreement (SLA)-nya. Setiap aduan juga memiliki nomer tiket yang tercatat, artinya peserta mendapatkan kepastian layanan," ujar David.

Sementara itu, terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU kini juga sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

David mengatakan, dari informasi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti.

BPJS Kesehatan juga telah berkirim surat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir. Saat ini, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.

Untuk teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020