Pemerintah Kabupaten Lumajang mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang peniadaan Shalat Jumat untuk sementara waktu di zona merah dan potensi merah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pengumuman maklumat itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu.
"Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur," kata Thoriq di Lumajang.
Baca juga: Lumajang karantina wilayah tiga pasien positif COVID-19
Menurut Thoriq, ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan COVID-19, yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif terjangkit virus corona dan zona potensi merah untuk daerah yang terdapat warga masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
"Zona merah adalah Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung, sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian, dan Pronojiwo," tuturnya.
Baca juga: Bupati Lumajang ajak ASN sisihkan gaji bantu warga terdampak COVID-19
Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, maka pihaknya memutuskan peniadaan Shalat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Shalat Dhuhur sampai keadaan normal kembali.
"Kendati ditiadakan Shalat Jumat, saya tegaskan agar takmir masjid maupun mushala tetap mengumandangkan adzan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan itu bukan berarti Shalat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," katanya.
Baca juga: Masjid di Lumajang dan Jember terapkan jarak antarjamaah
Ia menjelaskan, aktivitas ibadah lain seperti shalat rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushala yang berada dalam wilayah zona merah maupun zona potensi merah.
"Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebaran COVID-19, seperti shalat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, sehingga apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pengumuman maklumat itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu.
"Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur," kata Thoriq di Lumajang.
Baca juga: Lumajang karantina wilayah tiga pasien positif COVID-19
Menurut Thoriq, ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan COVID-19, yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif terjangkit virus corona dan zona potensi merah untuk daerah yang terdapat warga masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
"Zona merah adalah Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung, sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian, dan Pronojiwo," tuturnya.
Baca juga: Bupati Lumajang ajak ASN sisihkan gaji bantu warga terdampak COVID-19
Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, maka pihaknya memutuskan peniadaan Shalat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Shalat Dhuhur sampai keadaan normal kembali.
"Kendati ditiadakan Shalat Jumat, saya tegaskan agar takmir masjid maupun mushala tetap mengumandangkan adzan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan itu bukan berarti Shalat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," katanya.
Baca juga: Masjid di Lumajang dan Jember terapkan jarak antarjamaah
Ia menjelaskan, aktivitas ibadah lain seperti shalat rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushala yang berada dalam wilayah zona merah maupun zona potensi merah.
"Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebaran COVID-19, seperti shalat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, sehingga apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020