Kepolisian Daerah Jawa Timur membatasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa guna mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Mapolda setempat, Selasa.

Budi menjelaskan, pelayanan Satpas tetap dibuka di Satpas utama, hanya jam pelayanan dibatasi dari mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan tetap menerapkan protokol COVID-19. Sementara hari Jumat pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.00 WIB dan Sabtu disarankan ditutup.

"Yang ditutup hanya SIM corner, gerai SIM, SIM keliling, termasuk SIM drive thru," katanya

Pelayanan pada Samsat dibuka dengan jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, termasuk menerapkan protokol COVID-19.

Terkait pelayanan tersebut, Kombes Budi Indra bersama kepala Bapenda Jatim dan kepala Jasa Raharja teah meninjau ke Kantor Samsat Ketintang, Surabaya.

"Kami sepakat siapapun yang datang harus disterilisasikan. Bila ada tanda-tanda mengacu pada COVID-19, maka tim dokter akan memberikan pengobatan," ujarnya.

Dengan pembatasan jam pelayanan itu, Satpas pada masing-masing polres juga akan membatasi permohonan, sebab dari jam itu kemampuan alat untuk mencetak SIM juga terbatas. Personel polres juga menerapkan social distancing.

Jika masa berlaku SIM habis pada tanggal 30 Maret, Polda Jatim akan memberikan dispensasi hingga akhir April. Dispensasi juga berlaku bagi pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona.

Mengenai penegakan hukum di lapangan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Untuk tilang elektronik juga akan kami batasi. Artinya tidak kami terapkan sepenuhnya, sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang saat pengurusan tilang," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020