Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan pemerintah provinsi setempat akan membubarkan secara paksa tempat-tempat keramaian yang banyak dikunjungi massa guna mencegah virus corona jenis baru atau COVID-19 semakin meluas.

"Untuk malam ini sudah kami mulai. Ke depan, polres-polres tadi sudah saya sampaikan untuk melakukan hal yang sama, yakni di tempat hiburan, warnet dan juga di tempat umum," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Tindakan ini dilakukan demi menghindari penularan wabah corona atau COVID-19 yang terus meluas. Pasalnya, di Jatim hingga Minggu (22/3) telah ada 41 pasien positif corona, 88 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 999 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kapolda mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan Pangdam V/Brawijaya untuk bersama melakukan penertiban ini. Untuk itu, polisi tidak pandang bulu melakukan penertiban, meskipun nanti ada anggota Polri atau TNI, pembubaran akan tetap dilakukan

"Meski nantinya di tempat keramaian seperti tempat hiburan ditemukan anggota Polri dan TNI, kami tetap akan melakukan penertiban dengan meminta kembali ke rumah masing-masing," katanya.

"Ini mendasari maklumat dari Kapolri, jadi kami sudah menyampaikan hukumnya, sudah ada dasarnya. Kami akan melakukan tindakan, apabila ada masyarakat yang memaksa, kami akan membubarkan," ucapnya.

Mengenai pemberlakuan jam malam, Kapolda Luki mengatakan hal tersebut tidak dilakukan. 
Namun, pihak terkait akan senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian.

"Tidak (ada jam malam), kami tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kami sampaikan sampai di desa untuk aktifkan pos kamling, kami libatkan semua perangkat dari level bawah untuk ikut aktif agar masyarakat tidak keluar dari rumah masing-masing," kata Luki 
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020