Bupati Jember Faida mengatakan belum ada warga Kabupaten Jember yang dinyatakan sebagai pasien positif terpapar virus corona (COVID-19) yang menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.

"Hingga kini ada tiga orang yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) di Jember, satu orang di antaranya sudah diperiksa dengan hasil negatif corona," katanya di Jember, Rabu.

Menurutnya, ada tingkatan status sebelum akhirnya seseorang dinyatakan positif corona yakni pertama, orang dalam risiko (ODR) yang merupakan orang yang kesehatannya baik-baik saja, tetapi memiliki riwayat pernah melakukan kunjungan ke daerah terjangkit COVID-19 yang dipantau selama 14 hari.

Kedua, orang dalam pemantauan (ODP) merupakan lanjutan dari ODR yakni orang yang mengalami salah satu penyakit seperti sakit tenggorokan, batuk, pilek, dan mungkin baru pulang dari negara yang terdampak corona atau baru pulang dari kota-kota besar.

"Orang dalam pantauan itu tetap berobat dan dipantau oleh tenaga kesehatan melalui jaringan puskesmas dan rumah sakit selama 14 hari sampai dinyatakan aman. Meski negatif corona, orang itu tetap dalam pantauan," tuturnya.

Tingkatan ketiga yakni pasien dalam pengawasan (PDP) yakni orang yang mengalami ketiga penyakit seperti batuk, pilek, dan sesak, namun orang tersebut belum tentu terjangkit COVID-19, tetapi perlu dirawat dan perlu pengawasan.

"Masih ada dua orang lagi yang statusnya pasien dalam pengawasan menjalani perawatan di RSD dr Soebandi Jember yang akan diperiksa dan hasil pemeriksaannya masih akan dikirim ke Surabaya, serta ada pemantauan khusus untuk memastikan positif atau negatifnya," katanya.

Bupati perempuan pertama di Jember itu berharap tidak ada pihak yang menyebarkan berita hoaks terkait COVID-19 yang merugikan masyarakat. Pemkab Jember memastikan akan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat jika terdapat warga Jember yang positif corona.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jember tercatat sebanyak 242 warga Jember masuk dalam status ODR yang disarankan untuk mengisolasi diri sendiri dan mendapat pemantauan dari petugas puskesmas setempat selama 14 hari.

Sementara itu, upaya untuk mencegah penularan virus corona, Pemkab Jember melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti sekolah, pondok pesantren, pabrik, dan kantor instansi pemerintah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020