Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Wonokusumo, Surabaya, berinisial NF yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal virus corona  (Covid-19)  di Facebook melalui akun miliknya, Dilla.

"Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF, warga Kota Surabaya, Wonokusumo, menyebarkan isu Covid-19 yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat, Surabaya, Senin.

Truno mengatakan tersangka telah menyebarkan berita bahwa ada pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo Surabaya beberapa waktu lalu. Padahal pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa dan sempat membuat warga Surabaya khususnya warganet resah.

"Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan sakit paru-paru dievakuasi ke RSUD dr Soetomo, disebarkan korban suspect Covid -19," katanya.

Meski telah ditangkap, polisi belum menahan tersangka, sebab masih akan disidik dan dikembangkan terlebih dahulu kasusnya. Karena tersangka mendapat informasi tersebut dari orang lain.

"Masih penyelidikan Ditreskrimsus. Sejauh ini masih proses pemeriksaan," ucapnya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyatakan, penangkapan ini menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas. Supaya, informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi. 

"Saya imbau ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya tidak menyebarkan hoaks," ujarnya.

Sementara itu, tersangka NF mengaku mendapat informasi pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo Surabaya dari grup WhastApp milik wali murid. Namun dia tidak membeberkan siapa yang menyebarkan pertama kali informasi tersebut di grup. 

"Dari wali murid. Grup wali murid. Cuma untuk mengingatkan (disebar di Facebook)," katanya.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini menyesali perbuatannya tersebut. Ia meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoaks yang disebarkannya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020