Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Lidah Kulon, Surabaya, yang merupakan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik dan menangkap satu tersangka berinisial D.

"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kenapa bisa sampai ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di sela penggerebekan, Rabu.
 
Video Oleh Willy Irawan

Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak bulan Desember 2019.

"Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu," kata Cornelis.

Cornelis melanjutkan, dari pengakuan tersangka, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan diberi air. Kemudian setelah keluar cambah akan dipindahkan ke pot yang lebih kecil.

"Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lenih besar sampai tingginya 40 cm," ujarnya.

Ganja dengan tinggi 40 cm akan dipindahkna ke pot yang lebih besar di luar dengan sinar matahari yang cukup di belakang rumahnya.

Tersangka D juga mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sementara dari hasil penanaman ganja ini untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Selain itu dari pohon yang tingginya 40 cm sudah dua kali dikonsumsi," katanya.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020