Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu, memanggil dan meminta keterangan Karna Suswandi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lumajang, mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Karna Suswandi dinilai telah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Bupati Situbondo (Pilkada 2020), saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) DPC PPP beberapa waktu lalu.

"Hal ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan (Karna Suswandi). Kami hanya menjalankan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, karena tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai," kata kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto kepada wartawan di Situbondo, Minggu.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu tidak hanya memanggil Karna Suswandi, namun sudah ada enam pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ASN itu, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan pemanggilan dilakukan sejak  26 Februari 2020.

"Kami meminta keterangan kepada Karna Suswandi berdasarkan temuan kami di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Fitrianto, jika Karna Suswandi dinyatakan melanggar oleh Bawaslu, maka  akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN, karena jenis pelanggarannya termasuk hukum lainnya, yang diatur di luar perundang-undangan pemilu dan pemilihan.

"Kalau memang terbukti melanggar, kami akan memberikan rekom kepada Komisi ASN. Dan yang memberi sanksi ya atasan mereka langsung," katanya.

Akan tetapi, meskipun dinyatakan melanggar dan keluar rekomendasi dari Komisi ASN, hal itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan Karna Suswandi sebagai bakal calon Bupati Situbondo.

Sementara itu, Karna Suswandi membenarkan bahwa dirinya dipanggil mengenai dugaan pelanggaran ASN yang menjadi temuan Bawaslu.

"Saya diduga melanggar netralitas ASN, dan dianggap telah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Bupati Situbondo, saat acara Rapimcab PPP beberapa waktu yang lalu," katanya usai dimintai keterangannya oleh Komisioner Bawaslu Situbondo.

Bung Karna (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa pada Rapimcab PPP yang dilaksanakan di Aula Hotel Utama Raya, Banyuglugur, Situbondo beberapa waktu lalu, bukanlah deklarasi, akan tetapi hanya memutuskan untuk mengusulkan bakal calon bupati yang akan diusung dan direkomendasi oleh DPP PPP.

"Deklarasi itu dilakukan oleh partai kalau rekomendasi dari DPP PPP sudah turun. Jadi, hari ini saya hanya berproses bukan mendeklarasikan bakal calon, karena saya masih belum sampai di bakal calon, masih belum dapat rekom juga," tuturnya.

Kendati demikian, Bung Karna mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Situbondo, karena hal itu merupakan bentuk respons positif.

"Langkah Bawaslu sudah tepat, dan saya sangat apresiasi. Ini merupakan bentuk respons positif dari Bawaslu. Responsif semacam inilah yang akan menciptakan suasana Pilkada Situbondo menjadi kondusif," katanya.

Peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pengawasan diantaranya, ASN, Anggota TNI dan Polri, yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan mengenai pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020