Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menerapkan aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Pajak Daerah (Simpada) bagi pengusaha seperti rumah makan, perhotelan, hiburan, dan parkir, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan bahwa penerapan aplikasi Simpada ini dilakukan karena sejak beberapa tahun lalu, PAD sektor pajak rumah makan, restoran dan perhotelan serta parkir sangat rendah.

"Selama ini, pembayaran pajak disesuaikan dengan laporan dari wajib pajak atau pengusaha menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarnya, namun cara itu tidak dipatuhi dengan kesadaran yang sangat tinggi, sehingga perolehan pajak jauh dari yang diharapkan," ujarnya usai Sosialisasi Penerapan Perbup tentang Pembayaran Pajak di Pendopo Kabupaten Situbondo, Kamis.

Sebelumnya, kata Bupati Dadang, pemerintah daerah setempat telah melakukan pengamatan cukup lama ke sejumlah pengusaha rumah makan, sebelum dilakukan penerapan Perbup tentang pajak tersebut.

"Salah satunya rumah makan yang dilakukan pengamatan. Padahal setiap hari ramai pembeli, tapi laporan wajib pajak kalau dirata-rata satu hari hanya dua porsi," katanya.

Ia menegaskan, bagi wajib pajak yang tidak memasang dan menggunakan aplikasi Simpada tidak segan-segan mencabut izin usahanya.

Karena, lanjut Dadang, hal itu sama saja dengan sengaja melanggar Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Secara Elektronik.

"Selama enam bulan ke depan, pemerintah daerah menggratiskan pemasangan aplikasi Simpada. Jika pengusaha tidak memasang aplikasi dan masih bandel maka kami cabut izin usahanya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Haryadi Tejo Laksono mengatakan, dengan menggunakan aplikasi Simpada dapat memudahkan wajib pajak dalam menyetor pajak.

Sampai saat ini, menurut ia, sudah ada beberapa tempat usaha yang memasang aplikasi Simpada, seperti Hotel Rosali, Sido Muncul II, Roti O, Rumah Makan Biru Daun, Parkir Roxy, dan Perusda Wisata Bahari Pasir Putih.

"Aplikasi Simpada ini, nantinya juga untuk menghindari adanya kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak," kata Hariyadi.

Aplikasi Simpada terdapat unsur-unsur wajib pajak, seperti omzet pengusaha dan jumlah pajak yang wajib disetor serta total penghitungannya. Dan rincian omzet setiap hari ditampilkan dalam aplikasi ini, termasuk detail transaksi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020