Dua orang pelaku yang masih berstatus kakak adik berinisial TS dan IS dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Mojokerto karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ardyo Wiliam Oktavianto (13), seorang siswa SDN Ketemas Dungus, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto di Mojokerto, Rabu, mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena adik mereka yang berinisial SS diganggu oleh korban.

"Motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam," katanya.

AKBP Bogiek mengatakan, pelaku pembunuhan dengan korban masih bertetangga. Pelaku merasa jengkel karena adiknya pernah dipukul oleh korban.

"Sepele, karena adiknya yang paling kecil pernah dipukul oleh korban, kemudian kakaknya tidak terima," katanya.

Kapolres mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan kakak beradik di Jembatan Kemlagi yang berbatasan langsung antara wilayah Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan.

"Saat itu korban diajak oleh pelaku ke jembatan yang berjarak sekitar 30 kilometer dari rumah mereka. Kemudian di atas jembatan korban dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke jembatan. Setelah itu, korban dilemparkan ke sungai," katanya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Beberapa waktu lalu, warga Mojokerto digegerkan dengan penemuan korban tewas di dasar Sungai Kemlagi. Saat itu posisi korban tertelungkup dengan sebagian wajah terendam lumpur.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020