Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Coorporate Social Reponsibility (CSR) DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat transparan soal bantuan CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan, Jatim.

Wakil Ketua Pansus Raperda CSR DPRD Surabaya, Camelia Habibah di Surabaya, Rabu, menekankan agar pemkot bisa terbuka dengan data perusahaan yang disajikan dengan harapan Raperda CSR tidak salah sasaran.

"CSR itu merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan itu beroperasi. Itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 74 Tahun 2007 tentang Kewajiban dan Tanggungjawab Lingkungan dalam bentuk CSR," katanya.

Sedangkan penerima manfaat CSR itu sendiri, lanjut dia, adalah masyarakat di lingkungan perusahaan, misalnya CSR yang diberikan dalam bentuk bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas yang ada di sekitar perusahaan tersebut beroperasi.

"Bukan pemkot yang berhak menerima manfaat atas pemberian CSR itu. Namun masyarakat yang secara langsung menerima manfaat CSR tersebut," kata politikus PKB ini.

Menurut dia, pemberian yang diterima oleh pemerintah itu sebetulnya salah sasaran karena dalam UU Perusahaan Terbatas (PT) penerima manfaat adalah masyarakat penerima langsung manfaat CSR, bukan instansi.

"Selama ini bantuan CSR dalam bentuk barang yang diserahkan ke Pemkot Surabaya tidak bisa diterima langsung oleh masyarakat, tapi dimanfaatkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Surabaya," katanya.

Menurut dia, setiap OPD dan program kerja pemkot sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD Kota Surabaya. Oleh karenanya pansus menekankan agar pemkot bisa menyerahkan data perusahaan yang ada, agar pemberian CSR di Surabaya bisa langsung diterima oleh penerima manfaat.

Hal sama juga dikatakan Ketua Pansus Raperda CSR DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail. Ia menilai CSR yang diberikan perusahaan pada penerima manfaat dinilai tidak tepat sasaran.

Seharusnya, kata dia, pemanfaatan CSR itu bisa langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat penerima manfaat. Namun faktanya, kata dia, pansus melihat selama ini pemberian CSR oleh sejumlah perusahaan diterima oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk bantuan barang.

Agar pemberian CSR tepat sasaran, lanjut politikus PAN ini, pihaknya akan memasukkan sejumlah pasal pada raperda itu. "Ada pasal tambahan yang menurut hemat kami perlu ditambahkan. Supaya penerimaan manfaat CSR itu bisa langsung diterima oleh masyarakat," ujarnya.

CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dikembalikan pada lingkungan masyarakat penerima manfaat sesuai dengan instruksi undang-undang PT. Sehingga pemberian CSR itu tidak lagi pada instansi melainkan langsung pada lingkungan masyarakat penerima manfaat CSR.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020