Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang warga Sukoharjo, Kota Malang, berinisial MZ (35), pelaku penipuan dengan modus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi ojek daring, Gojek.

"Tersangka yang kita tangkap ini menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan pribadi. Modusnya dengan cara memiliki akun bodong terkait restoran, driver Gojek dan customer," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Rabu.

Luki menjelaskan bahwa praktik manipulasi yang dijalankan pelaku sudah berlangsung tujuh bulan.

Dalam aksinya, pelaku mengubah IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel dengan menggunakan tiga aplikasi. Selanjutnya tersangka MZ menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis Axis.

"Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana masih dalam penyidikan," ujarnya.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer.

Melalui praktik manipulasi berbasis siber, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp400 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi.

Jenderal bintang dua itu menyatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, sebab kejahatan yang dilakukan pelaku bisa jadi tidak hanya terkait kasus Gojek, tapi juga digunakan pada kejahatan lainnya.

"Karena dekat dengan pilkada serentak, bisa jadi akan digunakan untuk memanipulasi DPT (daftar pemilih tetap)," katanya.

Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim & Bali Nusra Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah Polda Jatim mengungkap kasus yang merugikan perusahaannya. Dengan adanya praktik penipuan ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan Gojek.

"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," ujar Domy.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020