Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memanggil lembaga survei Akurat Survei Terukur Indonesia (ASTI) terkait hasil survei dan saat ini masih dikaji dugaan pelanggaran dari lembaga tersebut.
"Jadi, hasil pengawasan ternyata ada lembaga survei yang merilis hasilnya pada tanggal 12 Januari dan viral. Kami melihat bahwa ketentuan, prosedur, tata cara kan ada kewajiban secara regulasi untuk mendaftar di KPU. Kami investigasi dan ini statusnya temuan dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi di Kediri, Kamis.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan pada lembaga survei tersebut. Bawaslu juga telah memeriksa yang bersangkutan terkait hasil survei. Namun, untuk penentuan ada atau tidaknya sanksi, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Selain ASTI, Bawaslu juga telah meminta klarifikasi pada KPU Kabupaten Kediri terkait dengan prosedur untuk pendaftaran lembaga survei maupun pengawas pemilu. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU sudah mengumumkan sejak awal November 2019 dengan tenggat waktu sampai 30 hari sebelum hari-H pelaksanaan pemungutan suara untuk lembaga survei bisa daftar.
"Jadi, dari KPU sudah sampaikan, umumkan, sosialisasi dan juga ada di website sudah di-'publish' sejak awal November 2019. Ada pengumuman, teknis pendaftaran dan kewajiban daftar lembaga yang melakukan pemantauan survei," kata dia.
Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Kediri masih melakukan kajian mendalam terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu mempunyai waktu lima hari membahasnya dan akan memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Manajer Operasional ASTI Baihaki mengakui pihaknya memang belum mendaftarkan diri sebagai lembaga survei ke KPU Kabupaten Kediri. Hasil survei yang dilakukan oleh ASTI adalah tentang perilaku masyarakat yang ada di Kabupaten Kediri menjelang pilkada.
"Bawaslu klarifikasi dan menanyakan apakah sudah daftar di KPU atau tidak. Kami menunggu terhadap hasil penetapan dari calon Bupati. Kalau ada penetapan calon, kami akan daftar untuk survei berikutnya," kata Baihaki.
Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang diklarifikasi terkait dengan hasil survei bawaslu, namun untuk variabel tidak ditanyakan.
Pihaknya beralasan tidak melakukan survei calon bupati Kediri, melainkan yang disurvei adalah kinerja pemerintah dan keinginan masyarakat Kediri ke depan. Survei diklaimnya bukan hanya di Kabupaten Kediri, melainkan di 19 kabupaten/kota Jatim yang menyelenggarakan pilkada pada 2020.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Manajer Operasional ASTI Baihaki juga didampingi sejumlah orang lainnya yang masuk dalam tim dan setelah pemeriksaan mereka meninggalkan kantor Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Jadi, hasil pengawasan ternyata ada lembaga survei yang merilis hasilnya pada tanggal 12 Januari dan viral. Kami melihat bahwa ketentuan, prosedur, tata cara kan ada kewajiban secara regulasi untuk mendaftar di KPU. Kami investigasi dan ini statusnya temuan dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi di Kediri, Kamis.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan pada lembaga survei tersebut. Bawaslu juga telah memeriksa yang bersangkutan terkait hasil survei. Namun, untuk penentuan ada atau tidaknya sanksi, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Selain ASTI, Bawaslu juga telah meminta klarifikasi pada KPU Kabupaten Kediri terkait dengan prosedur untuk pendaftaran lembaga survei maupun pengawas pemilu. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU sudah mengumumkan sejak awal November 2019 dengan tenggat waktu sampai 30 hari sebelum hari-H pelaksanaan pemungutan suara untuk lembaga survei bisa daftar.
"Jadi, dari KPU sudah sampaikan, umumkan, sosialisasi dan juga ada di website sudah di-'publish' sejak awal November 2019. Ada pengumuman, teknis pendaftaran dan kewajiban daftar lembaga yang melakukan pemantauan survei," kata dia.
Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Kediri masih melakukan kajian mendalam terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu mempunyai waktu lima hari membahasnya dan akan memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Manajer Operasional ASTI Baihaki mengakui pihaknya memang belum mendaftarkan diri sebagai lembaga survei ke KPU Kabupaten Kediri. Hasil survei yang dilakukan oleh ASTI adalah tentang perilaku masyarakat yang ada di Kabupaten Kediri menjelang pilkada.
"Bawaslu klarifikasi dan menanyakan apakah sudah daftar di KPU atau tidak. Kami menunggu terhadap hasil penetapan dari calon Bupati. Kalau ada penetapan calon, kami akan daftar untuk survei berikutnya," kata Baihaki.
Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang diklarifikasi terkait dengan hasil survei bawaslu, namun untuk variabel tidak ditanyakan.
Pihaknya beralasan tidak melakukan survei calon bupati Kediri, melainkan yang disurvei adalah kinerja pemerintah dan keinginan masyarakat Kediri ke depan. Survei diklaimnya bukan hanya di Kabupaten Kediri, melainkan di 19 kabupaten/kota Jatim yang menyelenggarakan pilkada pada 2020.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Manajer Operasional ASTI Baihaki juga didampingi sejumlah orang lainnya yang masuk dalam tim dan setelah pemeriksaan mereka meninggalkan kantor Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020