Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan hingga saat ini belum ada pasangan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke kantor KPU Surabaya, Jatim.  

"Kita sudah menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan ini mulai 19- 22 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 23 Februari mulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggara Kholid Asyadulloh di Surabaya, Rabu.

Kholid mengatakan pasangan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan yang sudah berkordinasi dengan KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen adalah pasangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat dan Gunawan dan Yasin pada 23 Februari 2020.

"Mereka siap menyerahkan dengan memberi info ke KPU," katanya.

Kholid menambahkan pasangan bacawali dan bacawawali dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke  Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Ada tiga jenis formulir dukungan yang harus dilengkapi dan kemungkinan kecil kalau terjadi data dukungan doubel," ujarnya.

Untuk itu, Kholid menghimbau agar pasangan calon dari perseorangan jauh-jauh hari menyerahkan formulir dukungan tersebut agar bisa segera dilakukan perbaikan kalau ada kekurangan. 

"Kalau waktunya mepet di hari terakhir, misalnya kemudian ada kekurangan dukungan maka sulit dilakukan perbaikan. Kalau syarat itu terpenuhi ya lanjut ketahap berikutnya kalau tidak ya gugur," katanya.

Menurut Kholid ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020