Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Putri Natasya, warga Bulak Rukem Surabaya, mengganti status kelamin sebagai seorang lelaki dan mengesahkan nama barunya menjadi Ahmad Putra Adinata. 

Hakim R Anton Widyopriyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, mengungkapkan sejumlah fakta yang menguatkan putusan mengganti status kelamin tersebut. 

"Fakta bahwa Putri seorang pria adalah hingga sekarang umur 19 tahun tidak pernah menstruasi, sebagaimana wanita pada umumnya," katanya.

Baca juga: Pengadilan Surabaya Siap Putuskan Permohonan Ganti Identitas Kelamin 

Fakta tersebut, lanjut Anton yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan ini, dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri Natasya, setelah melalui pemeriksaan medis, dinyatakan tidak memiliki kandungan dan sel telur sehingga tidak pernah mengalami haid.

Atas fakta-fakta itulah, Hakim Anton mengabulkan permohonan pemohon untuk mengganti status kelamin menjadi laki-laki. 

"Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," katanya.

Baca juga: Hakim: Permohonan Ganti Identitas Kelamin Dicabut 

Selain itu, dalam penetapannya Hakim Anton juga memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelaminnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Alhamdulillah," ucap Putri Natasya singkat, yang kini resmi bernama Ahmad Putra Adinata.

Baca juga: Seorang gadis Blora ajukan permohonan ganti identitas menjadi laki-laki 

Kuasa Hukum Martin Suryana mengungkapkan bahwa penetapan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya ini menegaskan bahwa kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki. 

"Dia mengalami penyempurnaan kelamin tanpa pernah melalui operasi," katanya. 

Mulai hari ini, Martin menandaskan, secara administrasi melalui putusan hukum yang tercantum dalam catatan negara, status kliennya bukan lagi perempuan tapi laki-laki. "Bukan karena ganti kelamin. Tetapi karena memang terlahir sebagai seorang laki-laki," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020