Pemerintah Kota Malang terus berupaya memantapkan diri sebagai kota ramah lanjut usia (lansia) dengan sejumlah program yang mampu menyejahterakan mereka.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di Malang, Jawa Timur, Senin, mengemukakan salah satu tujuan utama program-program yang dilaksanakan itu untuk memantapkan Kota Malang yang ramah lansia.
"Selama ini ada beberapa program yang sudah kami laksanakan, mulai dari Rantang Kasih, Posyandu Lansia, dan yang terbaru adalah Sekolah Lansia," kata Sofyan Edi dalam sambutan acara Musrenbang Lansia di salah satu hotel di Kota Malang.
Ketua Komda Lansia Kota Malang itu mengemukakan di Sekolah Lansia warga dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan untuk meningkatkan aktivitas lansia yang lebih positif, salah satunya, bagaimana dalam mengetahui ketahanan tubuh dan tulang.
Sofyan Edi mencontohkan Sekolah Lansia yang ada di RW 9 Kelurahan Pisang Candi. "Sekolah Lansia itu sangat kami apresiasi, terlebih dilakukan dengan mandiri, dengan biaya sendiri. Banyak hal yang sudah dilakukan dan ini kesempatan yang baik untuk memberikan program lansia ke depan semakin baik," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia merupakan landasan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia yang diarahkan agar lansia tetap dapat diberdayakan.
Sehingga, lanjut Sutiaji, para lansia tetap bisa berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lansia.
"Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menerangkan di bidang sosial telah diberikan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi lanjut usia tidak potensial untuk 200 lansia dan setiap orang mendapat 10 paket dalam satu tahun. Masing-masing paket berupa 10 kg beras premium, 1 dos susu lanjut usia, 2 bungkus biskuit marie susu.
Pada tahun 2019, 23 orang lansia mendapat bantuan jaminan sosial sebesar Rp200 ribu/bulan yang diberikan selama 12 bulan. Selain itu, juga ada bantuan "family support" adalah bantuan bagi lansia potensial non-keluarga di dalam rumah tangga untuk menunjang aktivitas lansia melalui bantuan transfer tunai sebesar Rp300 ribu/lansia yang diberikan kepada 57 lansia.
Bantuan sosial "home care" sebesar Rp1,2 juta per orang untuk 1 tahun yang diberikan kepada 250 lansia, pembinaan lansia melalui kelembagaan dan pembinaan Karang Werdha per kecamatan, lomba administrasi dan kawasan ramah lansia.
Oleh karena itu, katanya, melalui Musrenbang Tematik, segala kegiatan yang masuk dalam program RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2021 akan lebih fokus, sehingga setiap kecamatan akan disesuaikan kebutuhannya.
"Berbicara Musrenbang Tematik, ini kan lebih fokus. Kalau membahas anak ya anak, remaja ya remaja, lansia ya kita bahas juga. Apa sih sebetulnya yang diperlukan, itu nanti diakumulasi menjadi instrumen yang masuk ke RKPD 2021," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di Malang, Jawa Timur, Senin, mengemukakan salah satu tujuan utama program-program yang dilaksanakan itu untuk memantapkan Kota Malang yang ramah lansia.
"Selama ini ada beberapa program yang sudah kami laksanakan, mulai dari Rantang Kasih, Posyandu Lansia, dan yang terbaru adalah Sekolah Lansia," kata Sofyan Edi dalam sambutan acara Musrenbang Lansia di salah satu hotel di Kota Malang.
Ketua Komda Lansia Kota Malang itu mengemukakan di Sekolah Lansia warga dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan untuk meningkatkan aktivitas lansia yang lebih positif, salah satunya, bagaimana dalam mengetahui ketahanan tubuh dan tulang.
Sofyan Edi mencontohkan Sekolah Lansia yang ada di RW 9 Kelurahan Pisang Candi. "Sekolah Lansia itu sangat kami apresiasi, terlebih dilakukan dengan mandiri, dengan biaya sendiri. Banyak hal yang sudah dilakukan dan ini kesempatan yang baik untuk memberikan program lansia ke depan semakin baik," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia merupakan landasan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia yang diarahkan agar lansia tetap dapat diberdayakan.
Sehingga, lanjut Sutiaji, para lansia tetap bisa berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lansia.
"Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menerangkan di bidang sosial telah diberikan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi lanjut usia tidak potensial untuk 200 lansia dan setiap orang mendapat 10 paket dalam satu tahun. Masing-masing paket berupa 10 kg beras premium, 1 dos susu lanjut usia, 2 bungkus biskuit marie susu.
Pada tahun 2019, 23 orang lansia mendapat bantuan jaminan sosial sebesar Rp200 ribu/bulan yang diberikan selama 12 bulan. Selain itu, juga ada bantuan "family support" adalah bantuan bagi lansia potensial non-keluarga di dalam rumah tangga untuk menunjang aktivitas lansia melalui bantuan transfer tunai sebesar Rp300 ribu/lansia yang diberikan kepada 57 lansia.
Bantuan sosial "home care" sebesar Rp1,2 juta per orang untuk 1 tahun yang diberikan kepada 250 lansia, pembinaan lansia melalui kelembagaan dan pembinaan Karang Werdha per kecamatan, lomba administrasi dan kawasan ramah lansia.
Oleh karena itu, katanya, melalui Musrenbang Tematik, segala kegiatan yang masuk dalam program RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2021 akan lebih fokus, sehingga setiap kecamatan akan disesuaikan kebutuhannya.
"Berbicara Musrenbang Tematik, ini kan lebih fokus. Kalau membahas anak ya anak, remaja ya remaja, lansia ya kita bahas juga. Apa sih sebetulnya yang diperlukan, itu nanti diakumulasi menjadi instrumen yang masuk ke RKPD 2021," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020