Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka berinisial ZKR dalam perkara ujaran kebencian dan pencaran nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran memastikan tersangka yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar hari ini. 

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin. 

Tersangka ZKR terlihat keluar dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya. 

"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," katanya. 

ZKR ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespon banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada 16 Januari lalu. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini. 

"Tapi pencabutan laporan perkara itu merupakan hal yang lain lagi. Tersangka tidak serta merta langsung  bebas setelah laporannya dicabut karena masih ada proses yang harus dilalui. Saat ini kita masih fokus pada proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ZKR," ucapnya. (*)




 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020