DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui Panitia Hak Angket meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi FN yang akan menjadi saksi kunci terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, yang diduga melibatkan pejabat setempat.

Panitia Angket meminta kepada pimpinan DPRD Jember untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum tersebut kepada LPSK dan surat itu diserahkan oleh perwakilan Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto dan Agusta Jaka Purwana kepada pimpinan LPSK di Jakarta, Kamis.

"Hari ini kami datang ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi FN dengan membawa bukti-bukti bahwa FN layak untuk mendapatkan perlindungan hukum, karena kesaksiannya dapat membongkar penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Jember," kata anggota Panitia Angket DPRD Jember Agusta Jaka Purwana saat dihubungi dari Jember, Kamis.

FN merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Jember. FN kepada Panitia Angket DPRD Jember menyatakan kesiapannya untuk membuka skandal korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan syarat meminta perlindungan hukum untuk hal tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Jember itu disebutkan, permohonan perlindungan hukum itu juga disampaikan FN kepada Panitia Angket DPRD Jember saat mengunjunginya di Lapas Kelas IIA Jember.

"Permohonan perlindungan hukum itu untuk menghindari ancaman keselamatan, intimidasi, upaya intervensi, juga antisipasi terhadap serangan fisik FN, karena atasan FN, yakni ISW juga dijebloskan ke Lapas Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul," ujarnya pula.

Menurutnya, perwakilan Panitia Angket DPRD Jember diterima Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan seorang ketua divisi di LPSK, sehingga seluruh berkas yang dibutuhkan terkait permohonan FN untuk mendapatkan perlindungan juga diserahkan kepada LPSK.

"LPSK akan mengkaji permohonan dan berkas dokumen yang kami sampaikan secara lebih detail, dan selanjutnya mereka akan datang ke Jember untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum terkait," katanya.

Sebelumnya, Panitia Angket DPRD Jember meminta keterangan dua orang tersangka dugaan korupsi Pasar Manggisan yang ditahan di Lapas Kelas IIA Jember, yakni FN dan AM, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.

Saat memberikan keterangan di bawah sumpah kitab suci, FN menyampaikan beberapa fakta penting terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember, sehingga Panitia Angket menilai bahwa FN bisa menjadi saksi kunci untuk mengungkap carut marutnya pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.

Setelah FN menyebutkan nama atasannya, selang beberapa hari Kejaksaan Negeri Jember menetapkan ISW yang merupakan atasan FN sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020