Ustaz Yusuf Mansur batal memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terkait kasus penipuan perumahan berkedok "Syariah", karena sedang berduka, kata perwira kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran menginformasikan Ustaz Yusuf Mansur sebenarnya tadi pagi sudah tiba di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ayahnya meninggal dunia, sehingga beliau minta izin untuk kembali ke Jakarta," kata Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

AKBP Sudamiran menyatakan, penyidik Polrestabes Surabaya perlu memintai keterangan Ustaz Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama. 

Pengembang tersebut menjanjikan Perumahan "Multazam Islamic Residence" di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang siap huni pada tahun ini. Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. 

Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain. 

Para konsumen yang menjadi korbannya tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka.

Sementara penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami keterlibatan Ustaz Yusuf Mansur. "Nanti kami jadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ustaz Yusuf Mansur setelah masa berdukanya selesai," ucap AKBP Sudamiran.  

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020