Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mulai mengantisipasi pertumbuhan tambak-tambak udang di kawasan selatan daerah itu yang berpotensi mengganggu tata ruang pariwisata pesisir setempat.
Hal itu disampaikan Sekda Trenggalek Joko Irianto, Kamis, menanggapi kian banyaknya investor yang tertarik mengembangkan budi daya tambak udang di kawasan pesisir Teluk Prigi, pantai-pantai sekitar Munjungan hingga Panggul.
"Jangan sampai keberadaan tambak ini justru mengganggu keberadaan sektor pariwisata yang sedang dikembangkan. Padahal sektor pariwisata sendiri menjadi fokus utama Pemkab Trenggalek, untuk ungkit perekonomian masyarakat. Keberadaan tambak harus bisa mendukung sektor pariwisata," kata Joko Irianto.
Ia menegaskan, pada dasarnya Pemkab Trenggalek tidak bermaksud menghalangi investor atau pemodal berinvestasi mengembangkan usaha tambak udang di pesisir Trenggalek.
Namun, hal itu harus berwawasan lingkungan, dan sinergis dengan kepentingan pariwisata daerah.
Joko Irianto berharap peluang ekonomi di sektor lain ini bisa berjalan seiring sejalan, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, kelayakannya, pengelolaan limbahnya dan yang lainnya.
"Dengan dibangunnya jalan lintas selatan, tentunya akan berdampak pada sektor pariwisata kita. Kita punya pantai sepanjang 96 kilometer yang potensinya cukup luar biasa," ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, area yang berdekatan dengan pantai ini juga menjadi peluang menarik untuk area tambak. "Makanya Dinas Perikanan saya minta untuk ikut menata, sehingga nanti antara pariwisata dengan tambak ini tidak berbenturan," kata Joko.
Menanggapi hal itu, Kadis Perikanan Cusi Kurniawati mengatakan pihaknya dalam memberikan izin tambak ini akan melihat kesesuaiannya dengan tata ruang yang ada.
"Terus yang terpenting lagi bagaimana dia mengelola Instalaasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)-nya. Setiap tambak harus memiliki IPAL," ujar Cusi.
Ia menekankan bahwa setiap pengembang budidaya udang atau pengusaha tambak udang wajib mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Bila ini sudah beres, Pemkab Trenggalek pasti akan mempermudah sehingga benar-benar legal dan air yang dilepas sudah baku mutu tidak mencemari lingkungan. "Dengan begitu keberadaan tambak tidak lagi mengganggu sektor pariwisata," kata Cusi Kurniawati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Hal itu disampaikan Sekda Trenggalek Joko Irianto, Kamis, menanggapi kian banyaknya investor yang tertarik mengembangkan budi daya tambak udang di kawasan pesisir Teluk Prigi, pantai-pantai sekitar Munjungan hingga Panggul.
"Jangan sampai keberadaan tambak ini justru mengganggu keberadaan sektor pariwisata yang sedang dikembangkan. Padahal sektor pariwisata sendiri menjadi fokus utama Pemkab Trenggalek, untuk ungkit perekonomian masyarakat. Keberadaan tambak harus bisa mendukung sektor pariwisata," kata Joko Irianto.
Ia menegaskan, pada dasarnya Pemkab Trenggalek tidak bermaksud menghalangi investor atau pemodal berinvestasi mengembangkan usaha tambak udang di pesisir Trenggalek.
Namun, hal itu harus berwawasan lingkungan, dan sinergis dengan kepentingan pariwisata daerah.
Joko Irianto berharap peluang ekonomi di sektor lain ini bisa berjalan seiring sejalan, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, kelayakannya, pengelolaan limbahnya dan yang lainnya.
"Dengan dibangunnya jalan lintas selatan, tentunya akan berdampak pada sektor pariwisata kita. Kita punya pantai sepanjang 96 kilometer yang potensinya cukup luar biasa," ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, area yang berdekatan dengan pantai ini juga menjadi peluang menarik untuk area tambak. "Makanya Dinas Perikanan saya minta untuk ikut menata, sehingga nanti antara pariwisata dengan tambak ini tidak berbenturan," kata Joko.
Menanggapi hal itu, Kadis Perikanan Cusi Kurniawati mengatakan pihaknya dalam memberikan izin tambak ini akan melihat kesesuaiannya dengan tata ruang yang ada.
"Terus yang terpenting lagi bagaimana dia mengelola Instalaasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)-nya. Setiap tambak harus memiliki IPAL," ujar Cusi.
Ia menekankan bahwa setiap pengembang budidaya udang atau pengusaha tambak udang wajib mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Bila ini sudah beres, Pemkab Trenggalek pasti akan mempermudah sehingga benar-benar legal dan air yang dilepas sudah baku mutu tidak mencemari lingkungan. "Dengan begitu keberadaan tambak tidak lagi mengganggu sektor pariwisata," kata Cusi Kurniawati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020