Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan tersangka perkara dugaan penghinaan melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menyebut tersangka penghinaan wali kota Surabaya adalah seorang perempuan berinisial ZKR asal Bogor, Jawa Barat.
Video Oleh Hanif Nashrullah
"Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Akun Facebook ZKR tersebut merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020, dengan mengunggah gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismahirini yang disertai dengan caption atau keterangan tulisan yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya.
Sedangkan banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook ZKR itu dinilai telah ditangani dengan cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima kuasa dari Wali Kota Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020.
Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di Bogor, Jawa Barat," katanya.
Saat ini, Kombes Pol Sandi menandaskan, tersangka ZKR masih sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menyebut tersangka penghinaan wali kota Surabaya adalah seorang perempuan berinisial ZKR asal Bogor, Jawa Barat.
Video Oleh Hanif Nashrullah
"Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Akun Facebook ZKR tersebut merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020, dengan mengunggah gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismahirini yang disertai dengan caption atau keterangan tulisan yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya.
Sedangkan banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook ZKR itu dinilai telah ditangani dengan cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima kuasa dari Wali Kota Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020.
Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di Bogor, Jawa Barat," katanya.
Saat ini, Kombes Pol Sandi menandaskan, tersangka ZKR masih sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020