Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada Rabu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku mantan Bupati Mojokerto.

Bupati Pungkasiadi datang di Mapolres Mojokerto Kota dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung naik di lantai dua Gedung Wira Pratama.

"Pemeriksaan sama dengan yang pertama, ini menegaskan saja. Terkait TPPU Pak MKP," kata Pungkasiadi usai pemeriksaan.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diperiksa KPK terkait kasus MKP

Ia mengemukakan, penyidik KPK memberikan sekitar 20 pertanyaan dengan materi TPPU saat MKP menjabat bupati periode pertama Tahun 2010-2015.

"Itu kan pada periode pertama Pak MKP. Banyak yang saya tidak tahu," kata Pungkasiadi.

Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin

Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP, terpilih menjadi Bupati Mojokerto pada tahun 2010. MKP kemudian terpilih kembali menjadi Bupati Mojokerto berpasangan dengan Pungkasiadi sebagai wakil bupati Mojokerto pada tahun 2015.

Namun, pada periode kedua kepemimpinannya sebagai kepala daerah, MKP tidak bisa menuntaskan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto karena harus berurusan dengan KPK.

Baca juga: Bupati Mojokerto Nonaktif MKP Divonis Delapan Tahun Penjara

MKP divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, pada 21 Januari 2019.

Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, MKP juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020