PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak empat kasus kecelakaan di jalur KA yang terjadi selama bulan Januari 2020 di wilayah kerjanya.

"Kejadian empat kecelakaan pengendara menemper KA di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 tersebut, semuanya mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan yang telah tersedia," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Senin.

Pihaknya merinci kecelakaan pertama terjadi pada Selasa (7/1), antara mobil bernomor polisi AG-1989-YZ dengan KA Brantas relasi Jakarta Pasarsenen-Blitar di pintu perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 112+3/4, petak jalan antara Stasiun Sukomoro-Baron.

Indikasinya pengendara tidak berhenti saat KA Brantas lewat. Akibatnya korban meninggal dunia berdasar informasi dari RSUD Nganjuk.

Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu (11/1), antara mobil bernomor polisi AG-1538-XV dengan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng di perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 105+5, petak jalan antara Stasiun Sukomoro-Baron. Indikasinya, pengendara tidak berhenti saat KA Logawa lewat, korban selamat namun kondisi depan mobil mengalami kerusakan.

Kemudian kecelakaan ketiga terjadi pada (17/1) antara truk bermuatan gas bernomor polisi H-1963-GW dengan KA Angkutan BBM isi relasi Beteng-Madiun di JPL 105 terjaga dan berpalang pintu kilometer 129+6 yang berada di petak jalan antara Stasiun Bagor-Saradan, tepatnya di Desa Awar-Awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Indikasi pengendara tidak berhenti saat alarm pertanda pintu perlintasan mulai menutup dan berbunyi. Saat berada di jalur KA, mobil mengalami gangguan transmisi, petugas berusaha menghentikan KA BBM dengan berlari ke arah datangnya KA, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa terhindarkan.

Meski tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan truk terguling dan muatannya jatuh diatas jalur KA. Selain itu, juga membuat bagian bodi lokomotif rusak serta gangguan pengereman.

Kejadian yang keempat terjadi pada (19/1) antara pengendara motor bernomor polisi AE-5887-QF dengan Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Solo-Madiun di perlintasan terjaga dan berpalang pintu kilometer 175+5 di emplasemen Stasiun Magetan.

"Indikasinya pengendara menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas, sedangkan saat bersamaan KLB melintas. Informasi dari petugas di lapangan, kondisi korban meninggal dunia," tutur Ixfan.

Guna menekan kasus kecelakaan di jalur KA, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Selain sosialisasi, ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020