Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk penjaga warung kopi berinisial MH (41) asal Kelurahan Sembung, Tulungagung yang merupakan pelaku cabul terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Ratulangie saat konferensi pers di Mapolda setempat di Surabaya, Senin mengatakan, perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka selama satu tahun yaitu sejak kurun waktu 2018-2019. Namun baru terungkap ketika polisi menerima laporan 3 Januari lalu. 

"Kemudian kami menyelidiki laporan tersebut selama 12 hari. Tanggal 15 Januari kemarin kami menangkap seseorang panggilannya mami inisial H di Desa Krajan Gondang, Tulungagung," ujarnya.

Pitra mengungkapkan, tersangka sering kali melancarkan aksi cabul di warkop yang sedang dijaganya dengan meningiming-imingi korban uang Rp150-250 ribu.

"Kami temukan 11 korban anak di bawah umur, rentan usianya 15-17 tahun, mereka korban cabul dari tersangka MH. Dia juga ketua gay di Tulungagung," kata Pitra.

Sementara itu MH mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya. Ia menyampaikan tidak pernah memaksa korbannya. Tapi memang memberikan imbalan uang jika sang korban mau melayaninya.

"Mereka datang ke saya butuh uang, mau main," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain pakaian dalam, akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung hingga alat kontrasepsi. 

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2016, ancamannya 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020