Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial W sebagai tersangka baru kasus investasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Perkembangan dari penyidik menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis.

Luki mengungkapkan, W merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles. W juga ditengarai banyak menyalahgunakan aset member.

"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.

Polisi per hari ini telah menahan tersangka. Selain itu, Polda Jatim juga mengambil aset MeMiles senilai Rp2 miliar di bank.

"Hari ini kami selamatkan aset member senilai Rp2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," katanya.

Selain W, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar.

Telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020