Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bisa saja bertambah.

"Kalau memang ditemukan ada keterlibatan pihak-pihak lain, maka bisa dilakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka lainnya," katanya di sela menghadiri acara pengukuhan Prof Hary Djatmiko, anggota hakim agung, menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember di Auditorium kampus setempat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Penjelasan lengkap konstruksi penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka

Menurutnya, KPK sudah mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa, sehingga dilakukan penahanan di ruang tahanan KPK.

"Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan, serta ditemukan sejumlah uang kalau tidak salah sekitar 64 ribu dolar Amerika Serikat, 35 ribu dolar Singapura, dan ada uang rupiah sekitar Rp6,5 miliar totalnya," tuturnya.

Baca juga: "Somasi" apresiasi langkah KPK ungkap kasus korupsi di Sidoarjo (Video)

Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat.

KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000.

Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020