Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, Rabu, menggelar sidang perdana kasus perdagangan orang yang melibatkan terdakwa bernama Rusiati dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang itu, jaksa mendakwa yang bersangkutan telah melanggar Pasal 4, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Selain itu, terdakwa juga telah melanggar Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu, Anton Zulkarnaen.

Baca juga: Kasus perdagangan orang diduga libatkan istri pejabat di Sampang

Jaksa Anton Zulkarnaen mendasari dakwaannya pada hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Sampang.

Pada tahun 2018, terdakwa telah merekrut 4 korban untuk diberangkatkan ke Malaysia. Terdakwa bekerja sama dengan temannya di Negeri Jiran, Malaysia, dan mengiming-imingi calon korban dengan gaji yang sangat besar, dan fasilitas lengkap.

Namun, faktanya tidak benar. Bahkan korban diberangkatkan dari Batam dinaikkan perahu kecil ke Malaysia, alias ilegal.

Sementara itu, penasihan hukum terdakwa Arman Syaputra menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu kepada kliennya.

"Dakwaan yang disampaikan tadi tidak semuanya benar," kata Arman seusai sidang.

Oleh karenanya, sambung dia, pada sidang lanjutan nanti, pihaknya akan menyampaikan pembelaan, sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasus dugaan perdangangan orang ini mulai diusut tim penegak hukum pada 2 Mei 2019 atas laporan warga yang menjadi korban terdakwa.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020