Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero.
"Kami sedang melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pihaknya meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kita tunggu saja ya seperti apa perkembangannya nanti," katanya.
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini masih mengaudit adanya dugaan kerugian negara di PT Asabri.
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami sedang melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pihaknya meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kita tunggu saja ya seperti apa perkembangannya nanti," katanya.
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini masih mengaudit adanya dugaan kerugian negara di PT Asabri.
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020