Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful llah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Marwata di Jakarta, Rabu.

Marwata menjelaskan bahwa penindakan penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.

"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Marwata.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali. (*)
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020