Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan oleh pengembang perumahan "Multazam Islamic Residence" yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan terdapat 32 orang konsumen perumahan tersebut yang melapor setelah menyadari telah tertipu.

"Selain 32 orang yang melapor ke Polrestabes Surabaya, beberapa konsumen lainnya juga diinformasikan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sidoarjo. Kami belum tahu secara pasti berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya," ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Senin.

Menurut penyelidikan polisi, PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan perumahan Multazam Islamic Residence di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur yang siap huni pada tahun ini. Sebagian besar konsumen yang menjadi korbannya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. 

Kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain. 

"Kami sempat datangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal Surabaya namun sudah tidak berpenghuni. Setelah kami selidiki, sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus," ucap Sandi. 

Kepada polisi, pelaku MS mengaku uang penjualan perumahan itu telah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Dua rekening miliknya telah diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Sandi menyebut potensi kerugian yang diderita para konsumen sebagai korbannya cukup besar, dari empat orang korban pelapor saja bisa mencapai Rp3,4 miliar. 

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu siapa agen pemasarannya dan yang terlibat mengelola dana. 

Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence Aris menandaskan mayoritas konsumen yang menjadi korbannya tertipu setelah tergiur pembayaran cicilan dengan sistem syariah yang dijanjikan pengembang PT Cahaya Mentari Pratama, semisal tanpa bunga dan tidak ada denda apabila telat membayar angsurannya.

"Kami berharap uang seluruh konsumen bisa kembali. Tapi yang terpenting saat ini kami akan kawal proses hukumnya hingga seluruh pelaku tertangkap dan dijerat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020