Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat dari 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan, masih ada 10 desa yang masuk kategori tertinggal dan 93 desa berkembang serta kategori desa maju sebanyak 29 desa.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mendorong kepada kepala desa terpilih pada pilkades serentak 2019, khususnya 10 desa tertinggal agar segera bekerja dan memperbaiki supaya desanya berkembang dan maju.

"Kepala desa terpilih di 10 desa tertinggal khususnya diharapkan segera memperbaiki supaya cepat maju, targetkan dua tahun lepas dari desa tertinggal," kata Bupati Dadang Wigiarto dalam arahannya pada pengambilan sumpah dan pelantikan 115 kepala desa di Gedung Serbaguna Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Menurutnya, indikator yang harus dipenuhi 10 desa tertinggal itu, di antaranya keragaman produksi masyarakat desa, akses penduduk ke pusat perdagangan dan keberadaan pasar desa, ketersediaan jasa logistik, ketersediaan lembaga ekonomi rakyat (koperasi/BUMDes) dan ketersediaan moda angkutan umum.

Ia menyebutkan, 10 desa tertinggal itu tersebar di empat kecamatan, yakni Jatibanteng, Suboh, Mlandingan, dan Kendit.

"Kalau tepat membuat perencanaan, desa tahu petanya, kemudian mengintervensi melalui program-program pemerintahan desa, saya rasa akan membantu dan tidak sulit melakukan intervensi percepatan," katanya.

Bupati Dadang berpesan agar kepala desa terpilih tidak memberhentikan perangkat desa sewenang-wenang, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Selain itu, 115 kepala desa yang baru dilantik itu agar konsolidasi dengan BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta para pemangku kepentingan desa.

"Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Dan memotret potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing yang nantinya dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam menyusun RPJMDes," paparnya.

Bupati Dadang menambahkan, setiap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa agar selalu berkoordinasi dan konsultasi kepada camat dan dinas teknis yang menangani pemerintahan desa.

"Melakukan pengembangan ekonomi lokal desa dengan membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019