Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan perolehan pajak dari Kota Kediri, berhasil melampaui target pada 2019 ini yakni mencapai 107,99 persen, yaitu Rp109,7 miliar padahal targetnya hanya Rp101,65 miliar.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak seluruh elemen yang ada di Kota Kediri untuk berkolaborasi dan bekerja sama menumbuhkan perekonomian Kota Kediri. Untuk itu sistem yang baik harus dibangun.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diurus bersama. Suatu saat saya minta kepada bapak/ibu untuk membuat festival boleh sendiri, boleh dengan pemerintah, supaya orang-orang masuk ke sini dan spend money di sini. Kami sudah bangun tempat-tempat yang indah dan acara-acara yang keren sehingga orang ke Kediri harus homey dan cozy. Intinya harus jaga keasyikan di Kota Kediri. Kalau tidak, mereka tidak mau datang ke Kediri," katanya di Kediri, Selasa.

Mas Abu sapaan akrabnya, juga menjelaskan pembayaran pajak daerah sudah dibuat transparan yaitu dengan menyetor sendiri pajak bersangkutan langsung ke bank. Begitu pula terkait pelaporan pajak daerah yang semakin dipermudah dengan adanya e-SPTPD. Di manapun dan kapanpun bisa melaporkan omzet usaha tanpa perlu datang ke kantor.

"Cukup melalui aplikasi saja tidak perlu datang ke kantor. Sistem pembayarannya juga sudah mudah melalui bank," kata dia.

Abu juga bangga target pajak telah mencapai realisasi. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak telah taat dalam membayar pajak, sehingga pendapatan pajak Kota Kediri meningkat dari tahun ke tahun.

"Saya juga mohon kepada bapak/ibu mengupayakan semaksimal mungkin untuk mendahulukan pekerjanya dari Kota Kediri, agar bersama-sama menekan pengangguran di Kota Kediri. Kasihan juga kalau orang-orang di sekitar tempat usaha bapak/ibu hanya gigit jari melihat pertumbuhan ekonomi. Tanggung jawab sosial juga sangat besar di sini," kata dia.

Perolehan pajak daerah Kota Kediri pada 2019 mencapai 107,99 persen, yaitu Rp109,7 miliar. Padahal targetnya hanya Rp101,65 miliar. Dengan itu, terdapat kelebihan perolehan pajak sekitar Rp8 miliar.

Pajak tersebut didapatkan dari pajak hotel dengan realisasi Rp4,507 miliar melebihi target Rp4,22 miliar atau sebesar 107 persen. Pajak restoran dari target Rp19,05 miliar terealisasi sebesar Rp23,12 miliar atau 122 persen.

Sementara PBB dari target Rp26 miliar realisasinya Rp26,787 miliar atau sudah mencapai target 101 persen. Pajak restoran bila dibanding tahun lalu sebesar Rp13 miliar, hingga pertengahan Desember 2019 sebesar Rp23,12 miliar, sehingga mengalami peningkatan 170 persen.

Pemkot Kediri juga telah memberikan Penghargaan Pajak Daerah 2019 yang langsung diberikan oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), Senin (23/12). Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Kediri kepada wajib pajak. Pemkot Kediri juga telah meresmikan e-SPTPD yakni aplikasi pelaporan pajak secara daring.

Penghargaan itu beragam kategori, seperti penghargaan kategori wajib pajak restoran badan dengan pembayaran pajak terbesar dan patuh, kategori wajib pajak restoran pribadi dengan pembayaran pajak terbesar dan patuh. 

Kategori wajib pajak restoran dengan persentase peningkatan terbesar. Lalu Kategori wajib pajak hotel dengan pembayaran pajak terbesar dan patuh.

Terdapat juga kategori wajib pajak PBB dengan pembayaran pajak terbesar dan patuh. Selain itu, ada juga Kategori wajib pajak PBB kelurahan persentase terbesar sampai dengan jatuh tempo, hingga kategori wajib pajak inspiratif. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kediri Enny Endarjati, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, pimpinan perbankan terkait, serta wajib pajak. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019