Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur memasang dua palang perlintasan sebidang kereta api (KA) tak terjaga yang ada di wilayahnya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan gangguan perjalanan KA.

Kepala Bidang Keselamatan dan Perlengkapan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Sutrisno mengatakan dua palang perlintasan sebidang KA yang dipasang tersebut berada di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri dan Desa Bungkus, Kecamatan Mejayan.

"Pemasangan palang pintu kereta api plus pos penjaga di Kabupaten Madiun yang berlokasi di Kecamatan Wonoasri Desa Wonoasri dan Desa Bungkus Kecamatan Mejayan sudah 100 persen," ujar Sutrisno kepada wartawan, Jumat.

Menurut dia, rencana semula ada lima titik palang perlintasan sebidang KA tak terjaga yang akan dipasang di tahun 2019.

"Namun, dari rencana semula lima titik, hanya terealisasi dua di Wonoasri dan Mejayan. Hal itu karena keterbatasan anggaran belum bisa direalisasikan semua tahun ini," kata dia.

Adapun tiga titik perlintasan yang belum terakomodasi itu dua di antaranya di Jiwan. Yakni, Desa Klagenserut dan Ngetrep. Sedangkan satunya di Desa Nampu, Kecamatan Saradan. Selama ini pengamanan lalu lintas di sana masih berupa "early warning system" (EWS) dengan dibantu penjagaan warga setempat.

Pihaknya hanya bisa mengakomodasi dua titik dengan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp1,4 miliar. Sedangkan, kekurangan pengadaan belum bisa dipastikan kelanjutannya di tahun depan, sebab dishub tetap tidak dapat memasukkannya pada APBD 2020.

Dishub mengklaim tertundanya pengadaan tiga palang yang belum terpasang murni dana yang terbatas dan bukan karena belum disetujui pemerintah pusat.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan rekomendasi untuk lima titik yang diajukan. Kementerian itu bahkan sudah turun meninjau lokasi dan melakukan pembahasan lewat rapat bersama instansi terkait lainnya.

"Hasilnya sudah dinyatakan layak dibangun setelah melihat lebar jalan dan intensitas kendaraan yang melintas," terang Sutrisno lanjut.

Terkait pemasangan paket palang perlintasan KA di Wonoasri dan Bungkus memang mundur. Hal itu karena menunggu jawaban rekomendasi dari pusat. Tanpa ada lampu hijau dari pusat, pihaknya belum bisa mengajukan lelang ke layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Sementara, Manajer Humas PT KAI (Pesero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyambut baik pemasangan palang perlintasan sebidang KA tak terjaga di Kecamatan Wonoasri dan Mejayan.

"PT KAI acuannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Itu dijelaskan bahwa semua perlintasan yang tanpa izin harus ditutup dan perlintasan KA yang resmi harus berpalang pintu," kata Ixfan.

Data terbaru PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan bahwa di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang dengan total semuanya terdapat 382 perlintasan. Dari ratusan perlintasan resmi tersebut masih ada beberapa yang tidak perpalang pintu dan terjaga.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA, terlebih yang tak terjaga. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.

Hal itu penting dipatuhi, terlebih saat ini menjelang masa angkutan Nataru 2019/2020 serta aktifnya jalur ganda di Daop 7 Madiun. Sehingga menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019