Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menitip pesan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan amanah.
"Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan pimpinan KPK yang baru dan dewas (dewan pengawas) KPK. Semoga bisa melaksanakan amanah dengan lebih sempurna dan lebih baik," ucap Imam usai meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Imam mengaku dipanggil KPK untuk proses perpanjangan penahanan. Imam adalah salah satu tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Sabar dan tetap bahagia, sayang. Allah bersama kita dan saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam.
Imam juga menunjukkan secarik kertas kepada awak media dengan tulisan "Sabar dan tetap bahagia, sayang! Allah bersama kita. Selamat dan sukses pelantikan dan dewas KPK. Semoga ada perbaikan besar di KPK".
Belum diketahui kata "sayang" yang ditulisnya itu ditujukan untuk siapa.
Namun, KPK pada Kamis ini juga memeriksa istri Imam, Shobibah Rohmah di gedung KPK, Jakarta dalam penyidikan kasus suap tersebut.
Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan pimpinan KPK yang baru dan dewas (dewan pengawas) KPK. Semoga bisa melaksanakan amanah dengan lebih sempurna dan lebih baik," ucap Imam usai meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Imam mengaku dipanggil KPK untuk proses perpanjangan penahanan. Imam adalah salah satu tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Sabar dan tetap bahagia, sayang. Allah bersama kita dan saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam.
Imam juga menunjukkan secarik kertas kepada awak media dengan tulisan "Sabar dan tetap bahagia, sayang! Allah bersama kita. Selamat dan sukses pelantikan dan dewas KPK. Semoga ada perbaikan besar di KPK".
Belum diketahui kata "sayang" yang ditulisnya itu ditujukan untuk siapa.
Namun, KPK pada Kamis ini juga memeriksa istri Imam, Shobibah Rohmah di gedung KPK, Jakarta dalam penyidikan kasus suap tersebut.
Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019