Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan puluhan produk makanan dan minuman yang izin edar bermasalah atau bahkan ilegal karena tak disertai izin produksi, edar atau pun fiktif.

"Ada 13 tempat (toko/swalayan) dan satu pasar tradisional yang kami lakukan inspeksi lapangan selama kurun Jumat (13/12) sampai Senin (16/12) kemarin," kata Kasi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Tulungagung, Masduki di Tulungagung, Selasa.

Ada tiga wilayah yang menjadi sasaran pemeriksaan tim gabungan yang terdiri dari petugas Dinkes, Indag, Satpol PP dan Kepolisian.

Petugas awalnya menyasar sejumlah toko grosir di wilayah Kecamatan Bandung, lalu berlanjut ke sekitar Pasar Campurdarat dan Boyolangu.

Sidak kemudian diakhiri dengan menyisir sampel produk pangan di sejumlah toko dan swalayan yang menyediakan produk makanan dan minuman kemasan maupun olahan di seputar Kota Tulungagung.

Hasilnya, menurut penuturan Masduki, ditemukan sejumlah pelanggaran produk edar pangan, karena tidak ada izin edar, izin MD (makanan dalam negeri) yang fiktif, hingga kebersihan gudang yang tidak memadai.

"Ada juga temuan produk pangan yang iziin edarnya sudah tidak berlaku atau seperti produk frozen yang izinnya masih bentuk PIRT dan sebagainya," ungkap Masduki.

Terhadap toko dan swalayan yang ditemukan pelanggaran, pihak dinkes memberikan pembinaan secara langsung.

Namun, ada juga toko penjual produk frozen yang akhirnya diberi surat teguran karena masih ditemukan pelanggaran meski sudah pernah ditemukan pelanggaran serupa, tutur Masduki.

Dia menjelaskan sidak atau pemeriksaan lapangan itu dilakukan sebagai bagian pencegahan mengantisipasi peredaran produk pangan ilegal atau pun tidak laik edar menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019