Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), yakni mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 masihg-masing Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Yusuf Eko, dakwaan jaksa Kejari Tanjung Perak tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Buktinya, dalam dakwaan, jaksa tidak merinci kerugian atas proposal yang diajukan oleh terpidana Agus Setiawan Jong," katanya.

Baca juga: Dua legislator Surabaya periode 2014-2019 tersangka kasus Jasmas ditahan

Tak hanya menyampaikan eksepsinya, penasihat hukum Ratih Retnowati juga mengajukan pengalihan penahanan.

"Kami mengajukan pengalihan penahanan supaya menjadi tahanan kota," katanya pula.

Baca juga: Kejaksaan ciduk politisi PAN terkait korupsi dana Jasmas

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak Dimaz Atmadi mengaku akan memberikan tanggapan eksepsi tersebut pada Jumat (19/12) ini.

"Kami siap dalam tiga hari ke depan untuk mengajukan balasan atas eksepsi tersebut," katanya.

Sidang ditunda pada Jumat depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong. Modus yang dilakukan Jong adalah dengan mengoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Jong mengajukan proposal itu ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan Jong, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019