Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Bangkalan dan menetapkan enam orang tersangka. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu di Bangkalan, Rabu, mengatakan, dalam kasus ini para tersangka setiap minggunya tiga kali mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri.

"Dalam satu minggu ada tiga kali pengambilan BBM bersubsidi, satu kalinya 15 ton. Jadi, dalam satu minggu ada 45 ton (BBM bersubsidi yang dijual ke industri)" katanya. 

Luki mengatakan, keenam tersangka ini sudah setahun menjalankan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Artinya, sudah sekitar 2.160 ton BBM bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai aturan. 

Adapun industri-industri yang biasa membeli BBM bersubsidi tersebut di wilayah Sampang dan Sumenep.

"Kita pertamanya melakukan penangkapan di Sumenep. Kemudian kita kembangkan dan tersangkanya sampai ke sini (Bangkalan)" ujar Luki.

Dari keenam tersangka, ada di antaranya yang merupakan operator SPBU. Terkait kemungkinan pemilik SPBU ditetapkan tersangka, Kapolda menyatakan masih akan mendalaminya, karena belum tentu penyaluran BBM bersubsidi ke dunia industri tersebut diketahui pemilik SPBU.

Lebih lanjut, Luki mengungkapkan BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke dunia industri dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi. 

"Ini memang sudah benar-benar terencana. Ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut (BBM bersubsidi)" kata Luki.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menambahkan, pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Para tersangka tersebut biasa mengangkut BBM bersubsidi pada malam hari.

"Dia selalu mencari peluang malam hari supaya tidak mencolok. Kita melakukan penyelidikin berdasarkan informasi. Akhirnya kita lakukan penangkapan," kata Gidion.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019