Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menemukan bahan makanan kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak bersama tim ke sejumlah pasar swalayan dan pertokoan di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.

Tim sidak bersama yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DKUPP, kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen itu bergerak ke enam lokasi sasaran untuk mengecek tidak hanya makanan dan minuman, namun juga peredaran kosmetik berbahan dasar berbahaya.

"Kami menemukan bahan makanan yang sudah kedaluwarsa tapi masih dipajang di salah satu supermarket di Jalan Dr Sutomo," kata wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo.

Ia meminta semua makanan berupa mustard (bumbu masakan khas Eropa) berwarna kuning untuk diambil oleh petugas karena dalam kemasan mustard, tertera batas masa edar dan konsumsi sebelum 28 November 2019.

"Itu sudah kedaluwarsa, pasti ada kelalaian dari pihak toko. Memang pengecekan itu sepele, tetapi seharusnya (pengecekan) sudah menjadi tugas mereka karena jika hal seperti itu diabaikan bisa berdampak pada reputasi toko dan kenyamanan masyarakat," tuturnya.

Di pasar swalayant itu, petugas kembali menemukan merica bubuk yang sudah kedaluwarsa pada bulan Oktober 2019, kemudian sejumlah produk UMKM yang tidak dilengkapi tanggal kedaluwarsa dan kemasan produk yang rusak atau kemasan penyok.

"Semua barang yang telah ditemukan kedaluwarsa dan tidak aman untuk dikonsumsi segera diambil dari toko, sehingga saya mengimbau kepada pihak toko untuk lebih jeli sebelum membeli barang karena kenyamanan dan keamanan masyarakat itu prioritas," katanya.

Plt Dinas Kesehatan Kota Probolinggo Hery Siswanto.mengatakan, inspeksi itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana produk yang dipasarkan dan ada beberapa temuan seperti produk makanan minuman kedaluwarsa, kaleng penyok dan produk makanan tidak ada masa kedaluwarsanya.

"Masyarakat diimbau untuk lebih teliti terhadap produk yang dipasarkan, apalagi mendekati Natal dan Tahun Baru, khususnya di dalam bingkisan parsel," ujarnya.

Untuk kosmetik, lanjut dia, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sudah mempunyai aplikasi yang bisa diakses secara bebas, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya kesana-kemari tinggal mengecek nama produk apakah barang tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau masyarakat menemukan produk yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak sesuai regulasi yang beredar di Probolinggo, maka kami persilakan masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019