Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana selama tahun 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet mengatakan bahwa sesuai ketentuan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa punya kewenangan melaksanakan ketetapan hakim dan sekaligus mengeksekusi perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Slamet, panggilan akrabnya di sela pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ia menyebutkan, tercatat ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika baik jenis sabu dan obat-obatan terlarang, biota laut dilindungi, serta ribuan obat daftar G dan jamu siap edar tak memiliki izin edar.

"Tentunya pemusnahan barang bukti perkara selama 2019 ini sebagai bentuk tanggung jawab kami," ujarnya.

Data diperoleh, capaian selama 2019 bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp728.068.000, tindak pidana khusus (korupsi) penyelamatan keuangan negara mencapai Rp219.943.850, dan perdata dan tata usaha negara (Datun) pemulihan keuangan negara mencapai Rp791.282.647.

Selain melakukan pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana perkara, pada Hari Anti-Korupsi se-Dunia yang jatu pada 9 Desember, petugas kejaksaan beserta anggota kepolisian setempat juga membagikan bunga dan stiker kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor kejaksaan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019