Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersamaan dengan kegiatan Car Free Day di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu, menggelar kampanye keselamatan penerbangan sipil (safety campaign).

"Kampanye ini tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga stakeholder terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Nafhan Syahroni di Taman Bungkul Surabaya.

Sejumlah pegawai Kantor Otban III menyosialisasikan langsung kepada masyarakat dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan imbau beserta pasal-pasal yang dikenakan jika dilanggar.

Imbauan tersebut di antaranya bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, dilarang bercanda tentang bom di bandara dan pesawat serta barang apa saja yang boleh dibawa ke kabin pesawat.

Syahroni menambahkan ada dua kategori masyarakat yang disasar dalam sosialiasasi ini yakni masyarakat sebagai pengguna transportasi udara dan disekitar bandara. Menurutnya semuanya memiliki peran dan tanggung jawab terkait keselamatan dan penerbangan.

"Kampanye ini rutin kami lakukan. Biasanya tidak ditempat seperti ini, didalam bandara Juanda dan bandara-bandara lain kita lakukan berkelanjutan. Tetapi kali ini sekalian memperingati Hari Penerbangan Sipil Internasional yang jatuh pada 7 Desember," ujarnya.

Syahroni menegaskan dalam sosialisasi ini, ada beberapa poin penting yang ditekan kepada masyarakat, salah satunya terkait barang-barang bawaan apa saja yang diperbolehkan saat di pesawat.

"Masyarakat sebagai pengguna tranportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya kalau mau terbang misalnya power bank, itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak, kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya, nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan," ujar Syahroni.

Kemudian terkait masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan pernerbangan salah satunya terkait balon udara.

"Misalnya yang ada di lingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak mengunakan laser yang diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu pilot pada saat mau landing. Kemudian tidak boleh menaikan layang-layang berukuran besar dan tidak boleh menerbangkan balon udara dengan ukuran besar, itu yang kita imbau kepada masyarakat," kata Syahroni.

Terkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, Syahroni mengatakan jika pihaknya sudah memproses dan beberapa kasus sudah dinaikan pada tahap penyidikan.

"Kita sudah proses bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019