Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka makelar faktur pajak berinisial PS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat mengatakan, tersangka PS diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yaitu turut serta dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).

"Pelaku sebagai pihak yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terpidana HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi) melalui PT. HLI, untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara berturut-turut sebagai perbuatan yang berkelanjutan pada kurun waktu masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar nilai PPN dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan-perusahaan pengguna, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp3 miliar, ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada HW dan mengedarkan atau menyerahkan faktur pajak tersebut kepada para pemesan atau pengguna faktur pajak.

"Perbuatan tersangka PS tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39A huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019