Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengingatkan pentingnya pembangunan wilayah bebas korupsi (WBK) dan juga wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), sekaligus penerapan whistle blowing system (WBS).

"Jika zona integritas WBK dan WBBM sudah kerap digaungkan di masyarakat, WBS dalam acara ini dikenalkan sebagai sistem dimana setiap orang bisa mengadukan pelanggaran yang diketahuinya dengan aman tanpa rasa takut," kata Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, pada sosialisasi dan evaluasi pembangunan zona integritas WBK, WBBM sekaligus penerapan WBS, di Mojokerto, Kamis.

Ia mengemukakan, tindak pidana korupsi, pungutan liar, maupun pelayanan publik yang dirasa buruk, dengan WBS, semua orang bisa menjadi agen perubahan dengan ikut mengawasi.

"Semua bisa ikut mengawasi dan terawasi (melalui WBS), sehingga niat-niat berbuat curang bisa dicegah dan direduksi. Harapan kami supaya ada pengendalian dan penegakan integritas di setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya

Pungkasiadi juga menegaskan bahwa sebagai abdi masyarakat, ASN harus membuktikan integritasnya dalam melayani masyarakat. Sebagai konsekuensi atas tanggungjawab tersebut, maka wajib diterapkan Zona Integritas di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, penerapan pembangunan zona integritas adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto mewujudkan good, clean, and clear government dengan membenahi kinerja OPD, mengubah kultur ASN menjadi profesional, serta mengedepankan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Kami wajib membangun instansi yang bersih, bebas korupsi, serta berjiwa melayani. Tidak boleh ada pungli maupun pelayanan buruk. Maka dari itu, dibutuhkan partisipasi semua. Mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Mojokerto Djoko Wijayanto, mengatakan WBS merupakan sebuah aplikasi yang dibangun sebagai bentuk penerapan reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi didasarkan dari beberapa masalah birokrat seperti kurangnya kualitas dalam pelayanan publik, sistem pengawasan internal yang belum mampu berperan sebagai quality assurance, praktik manajemen SDM yang belum optimal dalam meningkatkan profesionalisme, serta masalah lainnya," katanya.

Ia mengatakan, aplikasi ini dibuat dengan kerja sama bersama Diskominfo dan masyarakat dapat mengunduh di perangkat lunak.

"Kami harap aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengaduan tindak pidana korupsi dan sejenisnya," katanya.

Untuk diketahui, tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajukan 12 OPD yang diusulkan masuk penilaian WBK oleh Kementerian PAN RB, antara lain Dispendukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Soekandar, Kecamatan Puri, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Gondang, Kecamatan Kemlagi, Puskesmas Puri, Puskesmas Bangsal, Puskesmas Jatirejo, dan Puskesmas Gondang.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019