Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masih mengupayakan kenaikan honor panitia adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah yang digelar pada 2020.

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi di Trenggalek, Rabu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin untuk membahas rencana kenaikan honor panitia adhoc penyelenggara pilkada itu sesuai Surat Edaran (SE) dari KPU RI dan Kemenkeu.

Namun menurut dia, pembahasan soal itu masih dead lock lantaran Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2020 telah ditandatangani dengan jumlah anggaran sebesar Rp32,8 miliar sementara APBD 2020 telah "terkunci" karena sudah ditandatangani.

"Pengajuan kenaikan honor panitia adhoc penyelenggara pilkada sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) dari KPU RI dan Kemenkeu tentang kenaikan standar honor sudah kami komunikasikan dengan pemerintah daerah, namun sejauh ini belum dijawab dengan alasan keuangannya belum mencukupi bila ada penambahan. Jadi sampai hari ini belum ada revisi terhadap NPHD itu," ucap Gembong.

Lobi dan koordinasi juga telah dilakukan unsur pimpinan KPU Trenggalek dengan Bupati Trenggalek M Nur Arifin.

Namun, tetap belum ada kepastian soal pengajuan kenaikan honor tersebut. KPU justru diminta Bupati Arifin agar intens berkomunikasi meminta dukungan DPRD Trenggalek, karena mekanisme penganggaran ada di tangan legislatif.

"Kami sudah melayangkan surat ke sekretariat DPRD dan meminta jadwal audiensi dengan legislatif, tapi belum ada jawaban resmi sejauh ini," ujarnya.

Dikonfirmaai terpisah, Sekretaris KPU Trenggalek Wiratno, menjelaskan rencana kenaikan honor hingga kini masih terkendala keterbatasan waktu serta anggaran di pemerintah daerah.

Dijelaskan aturan baru kenaikan honor tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan adhoc pemilihan 2020 serta SE KPU RI tahun 2019 tentang Kebijakan Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pemilihan 2020.

"Keluar aturan baru, namun aturan yang lama yakni SE 118 tahun 2016 dari Menteri Keuangan yang menjadi pijakan kami dalam menentukan honorarium awal tidak dicabut. Di sisi lain keuangan pada APBD Trenggalek memang sangat terbatas," ujarnya.

Selain mekanisme perubahan anggaran yang panjang, saat ini APBD Trenggalek 2020 juga telah ditetapkan oleh DPRD setempat.

Kata dia, satu-satunya jalan penambahan anggaran harus melalui APBD perubahan di pertengahan 2020.

"Masalahnya adendum ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi salah satunya pemilihan ulang, kalau honor sepertinya tidak boleh," ujarnya.

Sedangkan apabila penambahan anggaran disetujui melalui APBD-P maka hanya anggaran setelah penetapan yang bisa dicairkan.

"Misalkan, APBD-P disahkan Agustus 2020, maka honor yang bisa dibayarkan setelah bulan itu. Kalau sebelumnya tidak bisa. Inilah yang hingga kini kami menjadi polemik, karena ini anggaran daerah tidak boleh sembarangan," kata Wiratno.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019