PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan Bus PO Kramat Djati di jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu.

“Seluruh penumpang bus terjamin perlindungan Jasa Raharja,” ujar Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Baca juga: Dua meninggal dan belasan luka akibat kecelakaan bus Kramat Djati di Tol Sumo

Dari data sementara, terdapat korban meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun, bus bernomor polisi B-7533-V dan berpenumpang 32 orang itu berangkat dari Terminal Pulau Gebang Jakarta Timur dan dikemudikan oleh Masrur, warga Luwungragi, Brebes.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan Bus Kramat Djati di Tol Sumo menjadi tiga orang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Kepada korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya PPPK maksimal sebesar Rp1 juta serta ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan ruma sakit untuk menjamin korban luka-luka,” tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019