Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di wilayah setempat yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 20 November 2019.

Kepala Bidang Hubungan Perindustrian Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Magetan Singgih Mujoko mengatakan bahwa UMK 2020 untuk Kabupaten Magetan ditetapkan sebesar Rp1.913.321 per bulan.

"Disnaker akan melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Magetan. Hal itu guna memonitor pelaksanaan UMK tahun 2020 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim," ujar Singgih kepada wartawan di Magetan, Senin.

Baca juga: Daftar lengkap UMK 2020 di Jatim, tertinggi Rp4,2 juta dan terendah Rp1,9 juta

Menurut dia, pemantauan tersebut bertujuan mengetahui perusahaan di wilayahnya telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK Magetan di tahun berlaku.

"Kami akan door to door ke perusahaan dan kami akan pantau bagaimana pelaksanaanya. Apakah ada perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2020 tersebut," kata dia.

Baca juga: Perlu klarifikasi, Dewan Pengupahan Jatim belum rekomendasi UMSK kepada Gubernur

Singgih menjelaskan, selain pemantauan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya terkait penerapan UMK baru tersebut.

Bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2020, maka dapat mengajukan penangguhan ke Disnaker setempat. Namun, pengajuan penangguhan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan, sebab dibutuhkan penghitungan yang rinci terkait neraca rugi/laba sebelum akhirnya diputuskan perusahaan bersangkutan layak mendapatkan penangguhan.

Singgih menambahkan, UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Magetan yang telah ditetapkan tersebut jumlahnya sesuai dengan hasil yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur. UMK tahun 2020 tersebut naik dari tahun sebelumnya, karena dipengaruhi oleh pertumbuhan tingkat ekonomi dan laju inflasi suatu daerah.

Adapun, kenaikan UMK 2020 sekitar Rp150.054 dari UMK tahun sebelumnya yang mencapai sebesar Rp1.763.267 per bulan.

Ia berharap setelah disosialisasikan, UMK 2020 tersebut dapat diterapkan oleh para pelaku usaha di Magetan mulai 1 Januari mendatang. Berkaca dari tahun 2019, kebanyakan perusahaan di Magetan telah memberikan upah karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019