Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk disahkan menjadi perda.

Sekretaris Kota Kediri Budwi Sunu menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja keras seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda APBD sehingga semua Raperda APBD dapat disetujui. 

"Terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD tahun 2020 sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri. Selanjutnya berbagai masukan, kritik serta saran dan pertimbangan konstruktif yang disampaikan kami hargai dan akan menjadi catatan penting dan perhatian serius bagi kami untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Budwi Sunu di Kediri, Jumat.

Sekda dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Kediri itu mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyetujui dan menerima Raperda APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi perda. 

Budwi juga menambahkan, di dalam satu mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif juga pasti diwarnai adanya perbedaan pendapat dan pemikiran. 

"Kami menyadari bahwa tentu ada perbedaan pemikiran, namun hal tersebut pada akhirnya menyebabkan suatu pelajaran yang melandasi dinamika pembahasan secara demokrasi guna mewujudkan kesepahaman dalam memutuskan suatu kebijakan sebagaimana yang diharapkan bersama," kata dia. 

Lebih lanjut, Sunu berharap kebijakan perundang-undangan yang termuat dalam APBD 2020 dapat bermanfaat dan berguna untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kota Kediri. 

Ia juga mohon dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan di Kota Kediri menjadi lebih baik lagi. 

"APBD Tahun 2020 merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini. Dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar yang lainnya," kata dia.

Rapat kerja badan anggaran dan DPRD Kota Kediri bersama tim anggaran Pemerintah Kota Kediri juga memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya upaya penanggulangan krisis air bersih di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.

Selain itu, sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur dari bagian humas dan protokol menjadi bagian protokol dan komunikasi pimpinan berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota, maka untuk selanjutnya dalam penyesuaian dan penetapan APBD 2020 nomenklatur yang digunakan adalah bagian protokol dan komunikasi pimpinan.

Dalam acara tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri tentang Raperda APBD Kota Kediri TA 2020.  

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino dan Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu.
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019